UangTeman Menggugat OJK karena Izin Usaha Dicabut
Fintech peer-to-peer lending UangTeman (PT Digital Alpha Indonesia) telah menggugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending pinjaman online (pinjol) miliknya.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5/2022), ada empat gugatan yang dilayangkan oleh UangTeman kepada OJK melalui pengadilan Jakarta.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-50/D.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Sumber:cnnindonesia.com
Posting Komentar untuk "UangTeman Menggugat OJK karena Izin Usaha Dicabut"